Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Terima Bantuan Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 07/08/2020, 13:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Kebijakan ini diambil untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dari sisi belanja rumah tangga.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 minus hingga 5,32 persen, salah satunya dipicu melemahnya daya beli yang membuat konsumsi masyarakat tertekan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap pekerja akan menerima uang totalnya senilai Rp 2,4 juta.

Skema bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, namun dibayarkan ke rekening setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap sekali pencairannya.

Baca juga: Efektifkah Bantuan Tunai Rp 600.000 bagi Karyawan Swasta di Masa Pandemi?

Bantuan tunai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Mantan Presiden Inter Milan ini menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri

Respon buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan kepada pekerja swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta. Namun, dia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar dia melalui keterangan tertulisnya.

Apalagi, sebut dia, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli menurun.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi. Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Baca juga: Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan

"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia," kata dia.

Berbeda dengan KSPI, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia dalam video conference, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut, dia pun mengatakan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin. Sementara itu, penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Baca juga: Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?

Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.

Sebab, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelanjakan.

"Ini menurut saya jadi dasar ketika diberikan ke kelompok antara Rp 2,92 juta hingga Rp 5 juta akan jadi masalah dan uang itu akan sia-sia dan menjadi saving saja dan ini tentu saja akan sangat sulit untuk dorong ekonomi jauh lebih tumbuh," jelas dia.

Masalah lain yang timbul adalah proses pemilihan pekerja yang dianggap layak untuk mendapatkan BLT tersebut.

Sebab, pemerintah menyatakan, bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan tersebut bakal diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja. Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja. Itu menurut saya penting, bahkan kalau kita lihat pekerja formal 50 jutaan pekerja," ujar dia.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di RUU Omnibus Law

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti, Akhdi Martin Pratama | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com