JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, biaya kesehatan di Indonesia selalu mengalami kenaikan bahkan jauh melebihi tingkat inflasi. Sayangnya, kenaikan gaji masyarakat Indonesia masih belum bisa mengimbangi tingginya kenaikan biaya kesehatan.
Sementara itu, kepemilikan asuransi kesehatan masih minim di Indonesia. Biaya kesehatan yang dimaksud meliputi biaya kamar di rumah sakit, rawat jalan, pengobatan, dan persalinan.
Dilansir dari riset yang dilakukan Lifepal, Jumat (7/8/2020), rata-rata kenaikan gaji bersih maupun upah buruh atau pekerja per tahun adalah 4,3 persen. Persentase kenaikan ini tentu tidak sebanding dengan kenaikan biaya kesehatan yang mencapai 10 persen hingga 11 persen tiap tahun.
Data yang dipakai mengacu pada perhitungan persentase dari jumlah total rata-rata upah buruh atau pegawai di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: OJK: Sulit Jual Produk Asuransi di Tengah Pelemahan Ekonomi
Willis Towers Watson juga merilis hasil survei tentang tren kenaikan biaya kesehatan di berbagai negara.
Dalam survei tersebut Willis Towers Watson mengungkap bahwa kenaikan biaya kesehatan rata-rata secara kotor (gross), sejak tahun 2017 hingga 2019, berkisar antara 10 persen hingga 11 persen.
Persentase kenaikan biaya kesehatan ini terbukti jauh lebih tinggi ketimbang inflasi. Inflasi dapat diartikan sebagai kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus.
Beberapa kelompok pengeluaran yang menentukan besar kecilnya inflasi di Indonesia antara lain adalah, makanan, minuman, tembakau (rokok), harga pakaian, peralatan rumah, transportasi, biaya pendidikan, dan lainnya.
Baca juga: Protes PNS: Askes Berubah Jadi BPJS Kesehatan, Kualitas Layanan Turun
Masih berdasarkan data BPS, rata-rata kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi di Indonesia dari 2017 hingga 2019 adalah 3,15 persen.
Rata-rata tingkat inflasi tersebut bahkan tak sampai sepertiga dari kenaikan biaya kesehatan yang dipublikasikan lewat survei Willis Towers Watson. Artinya, laju kenaikan biaya kesehatan lebih tinggi ketimbang harga-harga kebutuhan lain.
"BPJS Kesehatan tentu masih bisa menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi risiko finansial untuk urusan berobat. Akan tetapi bila kita menginginkan kecepatan, kemudahan, dan fleksibilitas lebih, maka pilihan asuransi kesehatan swasta adalah solusinya," jelas Manajer Konten Lifepal, Ruben Setiawan dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020).
Sesuai dengan peraturannya, setiap peserta BPJS wajib membayar iuran dengan kelas yang mereka pilih. Adapun besar iuran BPJS yang berlaku per 1 Juli 2020 adalah:
Baca juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Per 1 Juli 2020
Dalam peraturan BPJS, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sejatinya, BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat. Di antaranya adalah:
Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Terima Bantuan Rp 2,4 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.