Sebelumnya, Menteri Edhy menjadi kontroversi karena mencabut aturan soal larangan ekspor maupun budidaya benih lobster, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti.
Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Edhy menyebut, Permen KP Nomor 12/2020 beruntuk mendorong budidaya nasional.
Baca juga: Dasar Hukum PBNU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.