Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Kita Sibuk Debat Tentang Lobster, Masih Banyak Potensi yang Lain...

Kompas.com - 07/08/2020, 14:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya, Menteri Edhy menjadi kontroversi karena mencabut aturan soal larangan ekspor maupun budidaya benih lobster, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 era Susi Pudjiastuti.

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020. Edhy menyebut, Permen KP Nomor 12/2020 beruntuk mendorong budidaya nasional.

Baca juga: Dasar Hukum PBNU Minta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com