Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eko Listyanto
Ekonom

Wakil Direktur INDEF (Institute for Development of Economics and Finance)

Interelasi Sektor Jasa Keuangan dan Peran OJK

Kompas.com - 07/08/2020, 17:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEKTOR jasa keuangan merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian. Dinamika yang terjadi di sektor ini bahkan sering menjadi salah satu penanda apakah perekonomian suatu negara sudah cukup maju atau masih moderat.

Negara maju umumnya memiliki sektor jasa keuangan yang juga berkembang pesat. Sementara, negara berkembang sebagian besar masih terus berproses untuk menata sektor jasa keuangannya menjadi stabil dan inklusif.

Urgensi inilah yang membuat upaya untuk mewujudkan ekosistem jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, serta tumbuh secara stabil dan berkelanjutan perlu mendapat dukungan.

Karena pada akhirnya setiap negara termasuk Indonesia menginginkan menjadi negara maju dengan sektor jasa keuangannya yang maju pula.

Di Era 4.0 ini, kemajuan teknologi di sektor jasa keuangan yang berpadu dengan kebutuhan konsumen akan layanan yang aman, cepat, mudah, dan murah membuat interrelasi antar entitas di sektor jasa keuangan semakin erat dan kompleks.

Baca juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun

Di satu sisi ini menandakan berjalannya pembangunan di sektor jasa keuangan karena semakin adaptifnya sektor jasa keuangan dengan kebutuhan nasabah dan perkembangan perekonomian.

Namun, di sisi lain situasi ini juga menuntut berjalannya pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang prima agar integrasi antar entitas yang terjadi tidak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari.

Pada titik ini peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat strategis sekaligus menantang. Karena demarkasi yang semakin samar antara kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya.

Semua kegiatan di sektor jasa keuangan tersebut semakin berkelindan satu sama lain. Tidak hanya dalam lingkup sektor jasa keuangan, bahkan terkadang bisa lintas sektor.

Inovasi maupun bentuk-bentuk produk usaha di sektor jasa keuangan juga semakin beragam. Bahkan dapat dikatakan pada beberapa kasus yang ditemui akhir-akhir ini tidak jelas bentuk usahanya.

Masyarakat secara umum beranggapan produk jasa keuangan tersebut di bawah pengawasan OJK. Padahal sangat mungkin kewenangan untuk mengawasinya terbatas atau bahkan tidak ada.

Baca juga: Isu Peleburan ke BI Kembali Mencuat, OJK: Enggak Boleh Mengandai-andai

Industri keuangan yang kompleks

Kasus demi kasus investasi ilegal yang terungkap beberapa tahun ini membuktikan akan pentingnya menggalakkan edukasi dan literasi keuangan. Di luar itu aspek keberadaan regulasi yang secara komprehensif mengatur dan mengawasi juga diperlukan.

Kompleksitas dinamika di sektor jasa keuangan membuat kehadiran OJK tetap diperlukan. OJK merupakan wasit yang harus bertindak adil, transparan, dan independen dalam menjaga kompetisi maupun interelasi antar entitas sektor jasa keuangan yang terjadi di dalamnya.

Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antara entitas sektor jasa keuangan yang bersaing, tidak lantas menjadikan jalannya kompetisi tanpa wasit akan menjadi lebih baik.

Justru kemungkinan terjadinya chaos jadi lebih besar. Terlebih dalam situasi di mana Indonesia sedang mengalami kontraksi ekonomi seperti saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com