Perubahan dilakukan atas hasil evaluasi Komite Cipta Kerja lantaran pelaksanaan program yang sempat menuai kontroversi.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menjelaskan dengan aturan tersebut diharapkan tata kelola program yang sempat dipertanyakan banyak pihak bisa terakomodir.
"Perpres 76 dan Permenko 11 menjadi dasar dalam pembukaan batch 4 dan ke depan kita berharap ini menjadi perhatian stakeholder terutama aspek tata kelola sudah terjawab semua," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.