Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Aturan Gaji Ke-13, Berikut Rincian Besarannya

Kompas.com - 08/08/2020, 07:32 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat.

Di dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Baca juga: Aturan Resmi Terbit, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair

"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Baca juga: Pembahasan PP Rampung, Paling Lambat PNS Terima Gaji Ke-13 Pekan Depan

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.

Untuk diketahui, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun. Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima. 

Pimpinan LNS

  • Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
  • Sekretaris Rp 7,99 juta
  • Anggota Rp 7,99 juta 

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

  • Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
  • Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta 
  • Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
  • Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta 

Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki?

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

Pendidikan SD/SMP/ sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
  • Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
  • Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
  • Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com