Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, Ruangguru dkk Tak Bisa Jual Pelatihan Prakerja di Platform Sendiri

Kompas.com - 08/08/2020, 10:13 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahudin menjelaskan, di dalam beleid baru tersebut, kini platform digital yang sekaligus memiliki lembaga pelatihan tidak boleh menjual pelatihan di platform yang sama. Dengan demikian, pelatihan tersebut harus dijual di platform digital lain.

Baca juga: Pemerintah Atur Biaya Komisi Pelatihan Kartu Prakerja, Maksimal 15 Persen

"Untuk platfrom digital yang memiliki pelatihan sendiri, maka harus dijual di platform lain. Jadi penjualan pelatihan yang dimiliki oleh entitas yang sama oleh platform digital harus dijual silang," jelas Rudy ketika memberikan keterangan dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Seperti diketahui, beberapa platform digital yang menjadi mitra program Kartu Prakerja juga merupakan penyedia program pelatihan, seperti Ruangguru dengan SkillAcademy-nya serta platform digital Pijar Mahir.

Adapun selain itu, platform digital yang telah menjadi mitra program Kartu Prakerja adalah Tokopedia, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, dan Kemnaker.go.id.

Rudy pun mengatakan, di dalam beleid baru tersebut pelaksanaan pelatihan program diatur secara lebih rinci.

Baca juga: Pemerintah Soal Prakerja: Mau Pelatihan Seupil Saja, Pokoknya Harus Ada Pelatihan

Misalnya saja pelatihan harus diikuti oleh peserta sampai selesai. Selain itu, lembaga pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi untuk para peserta.

Kemudian, pelatihan yang ditawarkan oleh media platform tidak boleh dijual dalam bentuk paket atau bundling.

Pelatihan yang diberikan pun tidak boleh sama dengan yang tersedia secara gratis pada platform lain.

"Adapun untuk assesment pelatihan ini, kita mengatur untuk melibatkan tim ahli dan lembaga pelatihan dan platform digital," ujarnya.

Manajemen Pelaksana Program Lrakerja juga kini harus memenuhi kewajibannya untuk memantau dan mengevaluasi terhadap tiap jenis pelatihan yang ada di dalam program Prakerja. Manajemen Pelaksana juga harus mengevaluasi lembaga pelatihan dan mitra platform digital.

Begitu juga dengan Komite Cipta Kerja juga harus melakukan pemanatuan dan evaluasi terhadap Program Prakerja secara keseluruhan, termasuk memantau dan mengevaluasi kinerja manajamen pelaksana program Kartu Prakerja.

"Selain itu, kami menyempurnakan syarat dan kriteria mekanisme pendaftaran jadi mitra resmi Prakerja. Juga untuk aturan mengenai komisi, dikenakan batas atas biaya jasa komisi oleh platform ke lembaga pelatihan maksimal 15 persen," jelas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com