Ma'ruf Amin juga melaporkan kekayaan yang berasal dari aset kas dan setara kas sebesar Rp 5,35 miliar. Lalu harga bergerak lainnya senilai Rp 256 juta.
Sebagai informasi, pelaporan harta kekayaan di LHKPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri?
Kekayaan dilaporkan saat penyelenggara negara pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun.
Mereka yang diwajibkan melaporkan LHKPN antara lain pejabat pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pimpinan Bank Indonesia, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pejabat eselon I di lingkungan sipil dan militer, serta pejabat tinggi BUMN dan BUMD.
LHKPN juga diwajibkan untuk jabatan pejabat eselon II di lembaga negara, kepala kantor di Kemenkeu, pemeriksa Bea dan Cukai, pemeriksa pajak, auditor, Kepala Pelayanan Masyarakat, pejabat pembuat regulasi, dan pejabat yang mengeluarkan perizinan.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ibas dan Sepak Terjangnya sebagai Politikus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.