Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Fakta Karyawan Swasta Terima BLT Rp 2,4 Juta

Kompas.com - 10/08/2020, 11:56 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujar dia.

Febrio mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan. Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

4. Untuk peningkatan daya beli

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, BLT tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli sehingga bisa menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Ini Kriteria Karyawan yang Akan Dapat Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.

Erick menjelaskan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan, seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ucap dia.

5. Program dikritik

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Baca juga: Hindari Resesi, Chatib Basri Usul ke Pemerintah Perluas BLT

Pasalnya, dia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," ujar dia.

Lebih lanjut, dia pun mengatakan, masyarakat dengan gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin. Sementara itu, penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Menurut dia, BLT kepada karyawan tersebut tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif dalam mendongkrak kinerja perekonomian.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama, Yohana Artha Uly, Ade Miranti | Editor: Bambang P. Jatmiko, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com