Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMKM Jadi Motor dalam Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 10/08/2020, 17:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap penurunan perekonomian nasional maupun global.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai motor ekonomi rakyat yang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim menjelaskan arahan Wapres yang fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan UMKM, khususnya usaha mikro.

Baca juga: Gojek Dorong UMKM Go Digital

“Pemberdayaan usaha mikro harus menjadi prioritas untuk meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat,”ungkap Lukmanul Hakim, Senin (10/8/2020).

Melalui pemberdayaan usaha mikro, paparnnya, dapat membantu masyarakat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hilangnya penghasilan karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong tumbuhnya kembali usaha mikro, kecil, dan menengah melalui kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bagi usaha mikro, pemerintah antara lain memberikan hibah bagi usaha pemula.

Di samping itu, pemerintah juga menambah dana LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) Koperasi dan UKM yang dapat digunakan untuk pinjaman murah bagi UMKM.

Baca juga: Topang Ekonomi, Literasi Keuangan untuk UMKM dan Pengusaha Perempuan Penting

Pemerintah juga memberikan subsidi bunga dan mempermudah pesyarakat kredit atau pembiayaan dan pendanaan bagi UMKM, di antaranya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memberikan keringanan pembayaran pinjaman bagi UMKM.

Dalam program PEN, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening UMKM. Dana tersebut sebesar Rp 27,26 triliun disalurkan melalui perbankan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan perusahaan pembiayaan.

Sedangkan sebesar Rp 6,40 triliun disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Usaha Mikro Indonesia (UMI), Program Mekaar PNM, dan Pegadaian. Pemerintah juga memfasilitasi tambahan anggaran 0,49 triluiun melalui lembaga pembiayaan online, koperasi, petani, LPDB, dan UMKM Pemda.

Insentif lainnya adalah berupa insentif pajak, diantaranya pajak penghasilan UMKM ditanggung pemerintah.

 

Lukmanul mengimbau para pengelola dana UMKM baik di LPDB, lembaga pembiayaan, perbankan, dan lembaga lain, mengimplemtasikan kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan kemudahan penyaluran pembiayaan dan restrukturisasi kredit bagi UMKM.

Ia menilai saat ini penyaluran KUR masih rendah dan perlu didorong efektivitas penyaluran pembiayaan untuk modal usaha mikro dan kecil tersebut dengan pendekatan dan paradigma baru.

"Kami berharap perbankan dan lembaga keuangan menjadikan ini sebagai prioritas dengan langkah inovatif dan proaktif untuk menyelamatkan usaha mikro dan kecil ini,”ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com