Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir: Bantuan Rp 2,4 Juta Per UMKM Disalurkan dalam 1-2 Minggu ke Depan

Kompas.com - 10/08/2020, 20:30 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyatakan program bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta per pelaku UMKM bisa disalurkan dalam waktu dekat ini.

“Bantuan (untuk) UMKM produktif di mana mudah-mudahan 1-2 minggu ini diannounce, 12 juta untuk mikro ritel akan dibantu Rp 2,4 juta," ujar Erick, Senin (10/8/2020).

Pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu menambahkan, pemerintah akan menganggarkan dana sebesar Rp 28,8 triliun untuk program tersebut.

Baca juga: Mengapa UMKM Tak Terdampak Krisis 1998? Ini Penjelasannya

Selain itu, ada juga program lainnya yang akan dikeluarkan pemerintah untuk kembali menggairahkan perekonomian nasional.

“Lalu bantuan kredit dan subsidi bunga UMKM sudah berjalan, tapi masih dicek jalannya kencang atau setengah kencang. Makanya di komite pelaksana kan tugasnya kita mempercepat dan meamstikan impelemntasi,” kata Erick.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan dua program baru untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam melewati masa pandemi Covid-19.

Kedua program tersebut yakni bantuan uang tunai dan kredit bunga rendah.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, besaran bantuan uang tunai senilai Rp 2,4 juta per UMKM.

Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM.

“Kami harapkan ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari, tapi bisa digunakan oleh mereka untuk modal berusaha,” kata Budi dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com