Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Gaji Ke-13 PNS Cair | Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600.000

Kompas.com - 11/08/2020, 05:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Sudah hampir selesai yang pusat," jelas Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Bendahara Negara itu menjelaskan, perkiraan keseluruhan pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,82 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp 14,83 triliun yang berasal dari APBN untuk PNS aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Sementara sebesar Rp 13,09 triliun sisanya bersumber dari APBD.

Mengapa belum PNS mendapatkannya? Baca penjelasan Menkeu di sini

4. Daftar Lelang Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Berminat membeli mobil murah hasil sitaan negara? bersiaplah. Sebab, pemerintah akan melelang beberapa mobil sitaan pada pekan ini. Instansi yang akan melelang mobil murah sitaan tersebut yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Lelang akan dilakukan secara online lewat laman lelang resmi milik Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yakni lelang.go.id.

Dikutip dari informasi lelang di laman lelang.go.id, Jakarta, Senin (10/8/2020), setidaknya ada 4 mobil hasil sitaan negara yang akan dilelang. Nilai limit objek lelangnya mulai Rp 25 juta hingga Rp 126 juta.

Nah mobil apa saja yang dilelang? Simak di sini

5. Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Syarat tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

Kemudian, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, pekerja atau buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali nonASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” katanya melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Selengkapnya baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com