Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Perusahaan Digital Asing Ini Siap Pajaki Konsumen Indonesia

Kompas.com - 11/08/2020, 07:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam belas perusahaan digital asing sudah siap memajaki konsumen Indonesia mulai awal Agustus dan September 2020. Nantinya, konsumen akan secara langsung dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai barang/jasa digital.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan keenam perusahaan tersebut secara suka rela bersedia menjadi agen pemungut, penyetor, dan pelapor PPN.

Menurut Yoga, enam belas perusahaan tersebut sudah siap karena pihaknya telah memberikan sosialisasi dan bimbingan secara one on one. “Tidak ada keberatan sama sekali,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Murah Sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Adapun, secara waktu enam belas perusahaan digital asing tersebut terbagi menjadi dua gelombang. Pertama, Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix Internasional B.V. dan, Spotify AB yang mulai melaksanakan kewajiban perpajakannya per 1 Agustus 2020.

Kedua, per 1 September 2020 perusahaan digital asing yang memungut PPN antara lain Tiktok Pte., Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

“Saat ini baru 16 itu yang sudah kita tunjuk. Kita sedang berkomunikasi dengan banyak perusahaan digital luar negeri lainnya untuk kita tunjuk di periode berikutnya,” kata Yoga.

Di sisi lain, Yoga menegaskan sesuai ketentuan, apabila perusahaan digital luar negeri belum ditunjuk Ditjen Pajak, maka PPN atas pemanfaatan dari pembelian produk digital luar negeri wajib dipungut, disetor dan dilaporkan oleh konsumen sendiri.

“Jadi selama belum kita tunjuk, perusahaan digital luar negeri tidak memungut PPN atas penjualannya kepada konsumen di Indonesia,” terang Yoga.

Baca juga: Pemerintah Tambah Perusahaan Digital yang Kena Pungutan PPN, Ada Tiktok hingga Apple

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com