Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Konsep "Bunga" Saat Menabung di Bank Syariah?

Kompas.com - 11/08/2020, 07:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabungan syariah adalah alternatif bagi nasabah yang ingin menyimpan dananya di luar tabungan bank konvensional. Sesuai namanya, tabungan syariah merupakan produk dari bank syariah.

Pada dasarnya, fungsi yang ditawarkan serupa dengan tabungan konvensional, yaitu sebagai instrumen penyimpanan uang. Perbedaan mencolok di antara keduanya terdapat pada penerapan konsep bunga. Dimana tabungan syariah tidak mengenal bunga. 

Di Indonesia, tabungan syariah yang menggunakan prinsip-prinsip islami diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah lembaga yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain merujuk pada aturan dan prinsip syariah, tabungan bank syariah juga tunduk pada peraturan otoritas keuangan, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: [POPULER MONEY] Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional | Kekayaan Ahok

Jika menyimpan uangnya di bank konvensional, nasabah bisa mendapatkan bunga bank. Sementara di bank syariah tidak mengenal bunga-berbunga karena dianggap riba.

Lalu sebenarnya bagaimana konsep "bunga" di tabungan bank syariah?

Konsep tabungan bank syariah sebenarnya diatur oleh DSN MUI. Dikutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank.

Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan Investasi Koin Emas Dinar

Mudharabah

Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib).

Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif.

Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening.

Lebih jelasnya, pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal.

Baca juga: 5 Keuntungan Punya Tabungan Emas Batangan

Bank syariah sebagai mudharib juga bisa menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Prinsip wadi'ah

Dalam konsep simpanan dengan akad wadi'ah, dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.

Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil.

Konsep wadi'ah biasa diterapkan bank syariah sebagai pengganti dari giro pada bank konvensional, sehingga wadi'ah bisa dikatakan hampir serupa dengan giro. Perbedannya dengan bank konvensional, bank syariah tidak menyalurkan dananya untuk usaha yang dianggap tak sesuai prinsip syariah.

Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com