Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Gaji Ke-13 PNS, Belum Semua Cair hingga Eselon I dan II Dapat

Kompas.com - 11/08/2020, 10:01 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akhirnya mendapatkan pembayaran gaji ke-13 pada Senin (10/8/2020).

Pembayaran gaji ke-13 tersebut telah ditunggu-tunggu lantaran setiap tahun, waktu pembayaran jatuh pada bulan Juli atau pada masa peralihan anak sekolah memasuki tahun ajaran baru.

Namun, akibat pandemi Covid-19, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan tersebut mundur menjadi bulan Agustus ini.

Baca juga: Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000

Berikut fakta-fakta mengenai gaji ke-13 tersebut:

1. Tak terkecuali eselon I dan II

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II tetap mendapatkan pencairan gaji ke-13.

Hal tersebut berbeda dari pernyataan Sri Mulyani mengenai pembayaran gaji ke-13 pada Selasa (21/7/2020).

Sri Mulyani pun menyatakan, pembayaran gaji ke-13 kepada pejabat tingkat eselon I dan II dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja keras di dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

"Pokok kebijakan dari seluruh tunjangan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi dalam upaya kerja keras menangani Covid-19," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Ternyata, Eselon I dan II Juga Dapat Gaji Ke-13

2. Anggaran naik jadi Rp 28,82 triliun

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun. Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Pembayaran Gaji ke-13 PNS Telan Anggaran Rp 28,82 Triliun

3. Tidak untuk presiden, menteri, hingga anggota DPR

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 dijelaskan bahwa gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 ridak diberikan kepada pejabat negara tertentu yang meliputi presiden dan wakil presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota MPR; juga ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com