Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gaji ke-13 hingga Subsidi Gaji, Konsumsi Diharapkan Terdongkrak dari Minus 5,51 Persen

Kompas.com - 11/08/2020, 11:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengah terpukul akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan berbagai stimulus tambahan yang diberikan pemerintah di kisaran kuartal III tahun ini, maka pertumbuhan konsumsi diperkirakan mampu berada di kisaran 0 persen pada periode Juli hingga September.

Sebab pada kuartal sebelumnya, yakni kuartal II-2020, pertumbuhan konsumsi mengalami kontraksi cukup dalam, 5,51 persen. Padahal, konsumsi merupakan komponen utama yang menopang produk domestik bruto (PDB) RI.

"Pemerintah akan terus berusaha agar growth konsumsi di kuartal III paling tidak mendekati 0 persen, itu yang kami harapkan. Artinya kontraksi konsumsi rumah tangga pada kuartal II 5,5 persen bisa dimitigasi dengan berbagai langkah tadi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Untuk menopang kinerja perekonomian tersebut, pemerintah memutuskan untuk telah mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Berbeda dengan kebijakan pencairan THR, pada pembayaran gaji ke-13 meliputi seluruh elemen PNS termasuk eselon I dan II.

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani

Selain gaji ke-13, pemerintah juga berencana akan mengeluarkan stimulus lainnya, mulai dari subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, hingga terakhir cashback hingga Rp 750.000 untuk pembelian produk UMKM secara online.

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 2,4 Juta Per UMKM Disalurkan dalam 1-2 Minggu ke Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com