Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Gaji ke-13 hingga Subsidi Gaji, Konsumsi Diharapkan Terdongkrak dari Minus 5,51 Persen

Kompas.com - 11/08/2020, 11:12 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya untuk menjaga kinerja perekonomian yang tengah terpukul akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan berbagai stimulus tambahan yang diberikan pemerintah di kisaran kuartal III tahun ini, maka pertumbuhan konsumsi diperkirakan mampu berada di kisaran 0 persen pada periode Juli hingga September.

Sebab pada kuartal sebelumnya, yakni kuartal II-2020, pertumbuhan konsumsi mengalami kontraksi cukup dalam, 5,51 persen. Padahal, konsumsi merupakan komponen utama yang menopang produk domestik bruto (PDB) RI.

"Pemerintah akan terus berusaha agar growth konsumsi di kuartal III paling tidak mendekati 0 persen, itu yang kami harapkan. Artinya kontraksi konsumsi rumah tangga pada kuartal II 5,5 persen bisa dimitigasi dengan berbagai langkah tadi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Belum Semua Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Untuk menopang kinerja perekonomian tersebut, pemerintah memutuskan untuk telah mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Berbeda dengan kebijakan pencairan THR, pada pembayaran gaji ke-13 meliputi seluruh elemen PNS termasuk eselon I dan II.

Dengan dimasukkannya eselon I dan II dalam kategori PNS yang mendapatkan pencairan gaji ke-13, maka Sri Mulyani pun meningkatkan anggaran dari yang sebelumnya diperkirakan sebesar Rp 28,5 trilliun menjadi Rp 28,8 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

"Kita berharap dengan Rp 28,8 triliun tersebut bisa digunakan oleh TNI, Polri, dan ASN untuk memenuhi kebutuhan, terutama di saat tahun ajaran baru, dan bisa mendukung pemulihan ekonomi Indonesia," jelas Sri Mulyani

Selain gaji ke-13, pemerintah juga berencana akan mengeluarkan stimulus lainnya, mulai dari subsidi gaji Rp 600.000 per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, hingga terakhir cashback hingga Rp 750.000 untuk pembelian produk UMKM secara online.

Baca juga: Erick Thohir: Bantuan Rp 2,4 Juta Per UMKM Disalurkan dalam 1-2 Minggu ke Depan

Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tak mungkin mampu untuk mendorong konsumsi seorang diri. Hal ini perlu keikutsertaan dari masyarakat secara aktif untuk meningkatkan daya beli.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, mendorong konsumsi masyarakat untuk kelompok bawah, yang dinilai lebih rentan daya belinya merosot. Sementara kelompok menengah atas dinilai tak perlu dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, kelompok ini hanya perlu kepercayaan bahwa Covid-19 mampu teratasi.

"Dan kelompok menengah atas ini sangat tergantung pada rasa percaya diri mereka, apakah mereka cukup confidence lakukan konsumsi apabila COVID belum 100 persen teratasi. Oleh karena itu, pemerintah tidak dalam tugas 100 persen akan pulihkan konsumsi. Sebab yang lakukan konsumsi itu terutama kelompok menengah atas, tergantung confidence penanganan Covid ini," jelasnya.

Baca juga: Ini Syarat Karyawan Swasta Dapat Subidi Gaji Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com