JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020 mendatang (bantuan 600 ribu BPJS Ketenagakerjaan).
Syarat ketentuan penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya (bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta/BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu).
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus.
Baca juga: Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan HRD
"Tidak termasuk di dalamnya peserta yang terdaftar di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali non-ASN," tambah dia,
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (bantuan 600.000 dari pemerintah):
Baca juga: Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600.000, Bagaimana Korban PHK?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif (BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan. Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi.
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perusahaan Diminta Segera Setorkan Rekening Karyawan Penerima BLT Rp 600.000
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.