Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Juni 2020, Pemerintah Sudah Bayar Subsidi dan Stimulus Rp 28,8 Triliun ke PLN

Kompas.com - 11/08/2020, 14:03 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus tagihan listrik melalui penugasan kepada PT PLN (Persero).

Demi menjaga kondisi keuangan PLN, pemerintah membayar sebagian stimulus setiap bulannya ke perseroan.

Jenis stimulus yang dibayarkan setiap bulan adalah, pembebasan tarif listrik untuk golongan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen golongan rumah tangga 900 VA subsidi.

Baca juga: Beri Berbagai Insentif Senilai Rp 3 Triliun bagi Pelanggannya, Amankah Keuangan PLN?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, pihaknya menyarankan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggabungkan pembayaran stimulus dengan subsidi yang setiap bulannya dibayarkan pemerintah.

Pasalnya, sebelum pandemi Covid-19 merebak, kedua golongan tersebut sudah mendapatkan subsidi, yang setiap bulan dibayar oleh kas negara.

"Teman-teman Kemenkeu sudah susun PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sendiri. Khususnya untuk 450 VA dan 900 VA, mekanismenya sesuai pembayaran subsidi seperti ini, jadi per bulan," kata dia, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Kendati demikian, Rida mengakui, pembayaran dari pemerintah ke PLN setiap bulannya tidak sepenuhnya dibayarkan.

Nominal pembayaran disebut bergantung dari seberapa besar kemampuan keuangan negara dalam setiap bulan, barulah sisanya, akan ditagihkan pada akhir tahun yang masuk dalam piutang pemerintah.

"Dalam hal kita menyusun dan melaksanakan kebijakan yang sifatnya bantuan seperti ini pada saatnya kita juga hitung cashflow PLN. Jadi, percaya saja ke pemerintah jadi sembari bantu masyarakat, kita jaga PLN tetap sehat," ujar Rida.

Baca juga: Pemerintah Sudah Bayar Utang ke PLN dan Pertamina Rp 14,3 Triliun

Sementara itu, Direktur Bisnis dan Usaha Ditjen Ketenagalistrikan, Hendra Iswahyudi melaporkan, hingga Juni pemerintah sudah membayarkan subsidi dan stimulus ke PLN sebesar Rp 28,8 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Rp 25,3 triliun merupakan subsidi listrik tarif dan Rp 3,5 triliun pencairan dana stimulus Covid-19.

"Subsidi ini kan per bulan, dan paket stimulus ini kan juga ngikut ke subsidi murni itu. Jadi tambah. Jadi sampai Juni, subsidi listrik murni Rp 25,3 triliun. Lalu, paket stimulus diskon listrik Rp 3,5 triliun. Jadi total Rp 28,8 triliun," ucap Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com