Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Sebut Pelanggan Hanya Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/08/2020, 14:14 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan mengenai tagihan listrik seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat viral di media sosial. Lewat akun Twitter @ummudaardaa, pengguna daya listrik 900 watt itu heran tagihannya mencapai Rp 19 juta.

Merespon hal tersebut, Kementerian ESDM memastikan permasalahan yang dikeluhkan pelanggan tersebut sudah diselesaikan.

Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, PLN telah melakukan penghitungan ulang terhadap tagihan pelanggan tersebut.

Baca juga: Per Juni 2020, Pemerintah Sudah Bayar Subsidi dan Stimulus Rp 28,8 Triliun ke PLN

Berdasarkan hasil penghitungan ulang, PLN sepakat pelanggan hanya perlu membayarkan Rp 1.050.000.

"Solusinya sudah disepakati mekanismenya. Itu di Makasar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," ujar Hendra, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Keluhan kenaikan tagihan listrik memang tengah marak terjadi sejak Juni lalu.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, memastikan, naiknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan selama masa pandemi ini terjadi bukan karena PLN salah pencatatan. Melainkan karena adanya mekanisme penghitungan rata-rata tiga bulan saat wabah virus corona masuk Indonesia.

"Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus kan," katanya.

"Makanya ini diambil yang diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," tambah Rida.

Rida menkankan, pengawasan pada PLN terutama soal tagihan listrik akan terus dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com