Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Sebut Pelanggan Hanya Bayar Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/08/2020, 14:14 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Unggahan mengenai tagihan listrik seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sempat viral di media sosial. Lewat akun Twitter @ummudaardaa, pengguna daya listrik 900 watt itu heran tagihannya mencapai Rp 19 juta.

Merespon hal tersebut, Kementerian ESDM memastikan permasalahan yang dikeluhkan pelanggan tersebut sudah diselesaikan.

Direktur Bisnis dan Usaha Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, PLN telah melakukan penghitungan ulang terhadap tagihan pelanggan tersebut.

Baca juga: Per Juni 2020, Pemerintah Sudah Bayar Subsidi dan Stimulus Rp 28,8 Triliun ke PLN

Berdasarkan hasil penghitungan ulang, PLN sepakat pelanggan hanya perlu membayarkan Rp 1.050.000.

"Solusinya sudah disepakati mekanismenya. Itu di Makasar, pelanggan hanya bayar Rp 1.050.000 dengan dicicil 4 kali per bulan. Jadi 200 ribu. Itu sudah clear," ujar Hendra, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Keluhan kenaikan tagihan listrik memang tengah marak terjadi sejak Juni lalu.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, memastikan, naiknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan selama masa pandemi ini terjadi bukan karena PLN salah pencatatan. Melainkan karena adanya mekanisme penghitungan rata-rata tiga bulan saat wabah virus corona masuk Indonesia.

"Jadi enggak ada salah catat. Ini karena mekanisme pencatatan yang berbeda. Kalau pihak ketiga itu mau datang ke rumah, orang rumah belum tentu mau didatangin. Kan ini enggak mungkin, listrik jalan terus kan," katanya.

"Makanya ini diambil yang diambil negara lain itu dengan rata-rata itu. Artinya, ini yang terbebankan ke rekening berikutnya," tambah Rida.

Rida menkankan, pengawasan pada PLN terutama soal tagihan listrik akan terus dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com