JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.
Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja. Di dalamnya termasuk pekerja non ASN tersebut.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji, Sudah 3,5 Juta Karyawan Serahkan Nomor Rekening
Insentif bagi pegawai honorer ini, lanjut Ida, sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak mereka dapatkan. Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.
Menaker sebelumnya menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Salah satunya ialah pekerja atau buruh penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah nonASN.
Baca juga: Hanya Pekerja Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Dapat Subsidi Gaji, Ini Kata Menaker
Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan melalui nomor rekening pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.