Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sikap Telkom pada Platform OTT: Intervensi Melalui Regulasi Demi Kedaulatan Nasional

Kompas.com - 11/08/2020, 16:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Wholesale and International Services PT Telkom Indonesia (Tbk) Dian Rachmawan mengatakan, pemerintah secara sah dapat melakukan intervensi terhadap platform Over The Top (OTT).

Menurutnya intervensi itu dapat dilakukan baik langsung atau melalui regulator bila kedaulatan nasional (ekonomi, sosial, atau budaya) dianggap berisiko dengan adanya platform ini.

“Beberapa pemerintah dari beberapa negara bahkan sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Dia juga menyebut, regulasi diperlukan untuk memaksa OTT bekerja sama dengan operator jaringan supaya manfaat ekonomi negara yang lebih luas.

“Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi,” ujarnya.

Baca juga: Telkom Bantu Direktorat Jenderal Pajak Integrasikan Data

Dian mengatakan itu guna merespon fenomena disrupsi OTT yang menerjang sendi-sendi kedaulatan negara di bidang ekonomi, sosial dan budaya secara cepat dan masif.

Menurutnya, dunia konten, aplikasi, dan layanan internet berkembang pesat dan belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia.

Selain memberikan manfaat, kemajuan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung arus informasi yang bebas.

Namun, ada dua pendapat yang terpolarisasi terkait OTT. Pertama, ada yang beranggapan agar penyedia OTT tunduk pada lisensi dan regulasi, sama halnya dengan yang dikenakan kepada pelaku atau pemain tradisional.

Kedua, pendapat yang menyebut pendekatan seperti itu akan memiliki konsekuensi negatif yang tidak diinginkan pada ekosistem Internet lebih luas, termasuk pada pengembangan teknologi masa depan.

Baca juga: Polisi Gandeng Telkomsel untuk Sediakan SIM Card 4G Body Camera

“OTT adalah elemen penting, dan akan semakin penting, dari rantai nilai broadband. Inovasi dalam OTT telah menghasilkan layanan internet yang kaya dan beragam, dan telah mendorong permintaan konsumen untuk akses internet broadband,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada gilirannya OTT juga merupakan pendorong utama bagi operator jaringan untuk meningkatkan dan memperluas jaringan mereka.

Walau begitu, prinsip argumen yang meminta regulasi OTT segera dibuat adalah kenyataan bahwa OTT sama sekali tidak pernah membayar ongkos infrastruktur.

Pada saat yang sama, mereka bahkan menghilangkan pendapatan utama operator, yaitu voice dan messaging.

Sementara itu, pertumbuhan pendapatan dari kenaikan berlangganan data payload seluler dan jaringan tetap yang tidak mengenal terminologi payload, atau secara offset tidak mampu mencukupi penurunan pendapatan utama voice dan messaging.

Baca juga: Telkom Catatkan Laba Bersih Rp 10,95 Triliun di Semester I-2020

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com