Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sikap Telkom pada Platform OTT: Intervensi Melalui Regulasi Demi Kedaulatan Nasional

Kompas.com - 11/08/2020, 16:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Wholesale and International Services PT Telkom Indonesia (Tbk) Dian Rachmawan mengatakan, pemerintah secara sah dapat melakukan intervensi terhadap platform Over The Top (OTT).

Menurutnya intervensi itu dapat dilakukan baik langsung atau melalui regulator bila kedaulatan nasional (ekonomi, sosial, atau budaya) dianggap berisiko dengan adanya platform ini.

“Beberapa pemerintah dari beberapa negara bahkan sedang mempertimbangkan atau memberlakukan pajak atas pendapatan yang diperoleh dan dieksploitasi oleh OTT,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

Dia juga menyebut, regulasi diperlukan untuk memaksa OTT bekerja sama dengan operator jaringan supaya manfaat ekonomi negara yang lebih luas.

“Indonesia memang tidak mungkin memilih cara dengan memblokir beberapa layanan OTT, karena praktik ini dapat merusak tujuan regulasi utama seperti pilihan konsumen dan inovasi,” ujarnya.

Baca juga: Telkom Bantu Direktorat Jenderal Pajak Integrasikan Data

Dian mengatakan itu guna merespon fenomena disrupsi OTT yang menerjang sendi-sendi kedaulatan negara di bidang ekonomi, sosial dan budaya secara cepat dan masif.

Menurutnya, dunia konten, aplikasi, dan layanan internet berkembang pesat dan belum pernah terjadi sebelumnya di seluruh dunia.

Selain memberikan manfaat, kemajuan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung arus informasi yang bebas.

Namun, ada dua pendapat yang terpolarisasi terkait OTT. Pertama, ada yang beranggapan agar penyedia OTT tunduk pada lisensi dan regulasi, sama halnya dengan yang dikenakan kepada pelaku atau pemain tradisional.

Kedua, pendapat yang menyebut pendekatan seperti itu akan memiliki konsekuensi negatif yang tidak diinginkan pada ekosistem Internet lebih luas, termasuk pada pengembangan teknologi masa depan.

Baca juga: Polisi Gandeng Telkomsel untuk Sediakan SIM Card 4G Body Camera

“OTT adalah elemen penting, dan akan semakin penting, dari rantai nilai broadband. Inovasi dalam OTT telah menghasilkan layanan internet yang kaya dan beragam, dan telah mendorong permintaan konsumen untuk akses internet broadband,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, pada gilirannya OTT juga merupakan pendorong utama bagi operator jaringan untuk meningkatkan dan memperluas jaringan mereka.

Walau begitu, prinsip argumen yang meminta regulasi OTT segera dibuat adalah kenyataan bahwa OTT sama sekali tidak pernah membayar ongkos infrastruktur.

Pada saat yang sama, mereka bahkan menghilangkan pendapatan utama operator, yaitu voice dan messaging.

Sementara itu, pertumbuhan pendapatan dari kenaikan berlangganan data payload seluler dan jaringan tetap yang tidak mengenal terminologi payload, atau secara offset tidak mampu mencukupi penurunan pendapatan utama voice dan messaging.

Baca juga: Telkom Catatkan Laba Bersih Rp 10,95 Triliun di Semester I-2020

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com