Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Upaya Provinsi Lampung Amankan Ketersediaan Lahan Pangan Diapresiasi Kementan

Kompas.com - 11/08/2020, 16:10 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan ketersediaan lahan pangan.

Salah satu caranya dengan menerbitkan Revisi Peraturan Derah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung 2009 sampai 2029.

Pada Revisi Perda RTRW tersebut, Pemprov Lampung menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 369.549 hektar.

Kemudian melalui Perda Perlindungan LP2B Nomor 17 Tahun 2013, Provinsi Lampung juga telah menetapkan LP2B seluas 327.835 hektar.

Baca juga: Kementan Bantu Petani di Tanah Bumbu Hadapi Kekeringan dengan RJIT

Tak hanya itu, Kabupaten Lampung Selatan juga menerbitkan Perda LP2B Nomor 8 Tahun 2017, lengkap dengan data spasial (Peta LP2B).

Dalam Perda tersebut, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan LP2B seluas 36.052 hektar, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 5.523 hektar.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun mendukung upaya-upaya yang dilakukan Provinsi Lampung. Pasalnya, perlindungan lahan pertanian memang harus dilakukan.

Sebagai apresiasi atas keseriusan Provinsi Lampung dalam menjaga lahan pangan berkelanjutan, Kementerian Pertanian (Kementan) pun memberi penghargaan.

Baca juga: Anggaran Dikurangi, Kementan Makin Selektif Salurkan Pupuk Bersubsidi

“Tidak hanya mengganggu pertanian, alih fungsi lahan juga mengurangi produksi. Oleh karena itu, kami mengapresiasi daerah yang menjaga lahan pertaniannya termasuk Provinsi Lampung,” kata Syahrul, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal tersebut dikatakan Syahrul, dalam Executive Meeting Perlindungan LP2B, di Bandar Lampung, Selasa (11/8/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, komitmen pemerintah daerah merupakan kunci keberhasilan perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami menyerahkan Penghargaan Mentan kepada Gubernur Lampung atas nama Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Sarwo.

Baca juga: Kekeringan Mengancam, Kementan Imbau Petani Perbaiki dan Bangun Sistem Pengairan

Lebih lanjut, Sarwo mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

“Prestasi lain juga diraih Provinsi Lampung karena berhasil meningkatkan Luas Baku Sawah (LBS) sebanyak 93.363 hektar dalam waktu 6 tahun, dari 268.336 hektar pada 2013 menjadi 361.699 hektar pada 2019,” kata Sarwo.

Meski begitu, Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai pekerjaan rumah yaitu menyesuaikan Perda LP2B dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.

Harapannya, penyempurnaan Perda LP2B dapat segera dilakukan sehingga pada tahun ini Peraturan Bupati terkait Peta atau Data Spasial LP2B bisa terbit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com