Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tagihan Listrik, Pemerintah Minta PLN Perbaiki Komunikasi ke Pelanggan

Kompas.com - 11/08/2020, 16:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan kenaikan tagihan listrik kepada PT PLN (Persero) masih saja terjadi di jagat media sosial.

Berbagai keluhan meroketnya tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19 sudah mulai bermunculan sejak Juni lalu.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, maraknya keluhan pelanggan utamanya diakibatkan komunikasi PLN yang kurang baik.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Sebut Pelanggan Hanya Bayar Rp 1 Juta

Pasalnya, Rida menegaskan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan kesalahan pencatatan, melainkan adanya perubahan pola pencatatan selama penagihan rekening April hingga Juni 2020.

"Poinnya, notifikasi ke pelanggan. Bahkan akan dilakukan pencatatan dan perhitungan rekening seperti ini, itu yang kita sadari kurang sampai. Pada saat pelanggan menerima tagihan, tentu saja kaget," kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Perubahan pola pencatatan dibarengi dengan meningkatnya konsumsi listrik pelanggan selama periode bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diterapkan.

Hal tersebut lah yang kemudian mengakibatkan tagihan listrik sejumlah pelanggan mengalami kenaikan.

"Saya sampaikan, bukan salah catat ya. Cuma pencatatannya tidak langsung. Kenapa? karena covid. Cara merata-ratakan itu juga dilakukan oleh negara lain. Hanya saja komunikasi, bagaimana notifikasi awal disampaikan," tutur Rida.

Baca juga: 6 Fakta Penting Diskon Tagihan Listrik Bagi Jutaan Pelanggan PLN

Lebih lanjut Rida menjelaskan, penghitungan rata-rata tersebut terjadi sebelum pandemi Covid-19 merebak. Sehingga, terjadi perbedaan antara pemakaian listrik secara riil dan penghitungan rata-rata.

Dia pun menegaskan, pencatatan rekening listrik tersebut memang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PLN. Namun, PLN tetap harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan maupun ada keluhan dari pelanggan.

"PLN pasti menggunakan pihak ketiga, tapi itu tanggung jawab PLN," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com