Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Kompas.com - 11/08/2020, 17:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tetap akan memberikan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.

Baca juga: UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Kerja dari Unilever, Ini Syaratnya

Ida juga membeberkan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar satu persen. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apalagi sebentar lagi kita akan turunkan peraturan pemerintah relaksasi pembayaran iuran menjadi sangat relevan. Mereka yang menunggak pembayarannya hanya membayar satu persen saja, kecil sekali kan satu persen itu," katanya.

Menaker sebelumnya telah menyebut syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Baca juga: Ini Tahapan Pengujian Vaksin Covid-19 yang Dilakukan Bio Farma

Syarat tersebut yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menhub: Pandemi Covid-19 adalah Masa Suram bagi Bisnis Transportasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com