Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyederhanaan Struktur Cukai Bikin Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan?

Kompas.com - 11/08/2020, 18:31 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyederhanaan tarif cukai rokok dinilai akan membawa angin segar bagi emiten rokok big caps di tanah air.

Menurut Chief Investment Officer Jagartha Advisors Erik Argasetya, penyederhanaan cukai rokok akan menguntungkan emiten besar di Indonesia.

Selain itu, penyederhanaan ini juga menjadi pertimbangan calon investor yang berencana membeli saham perusahaan rokok big caps.

Menurut dia, penyederhanaan layer cukai rokok akan membuat pabrikan golongan II naik tingkat ke golongan I, dan membayar cukai yang sama besarnya dengan golongan I, seperti emiten HM Sampoerna (HMSP).

Baca juga: Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Namun demikian, meskipun akan ada beberapa perusahaan dari golongan II yang terpaksa naik golongan, perusahaan tersebut mungkin bakal sulit bersaing dengan para pemain besar yang sudah lebih dulu menguasai pangsa pasar di golongan I.

“Penyederhanaan tarif cukai, lebih ke mendorong perusahaan di golongan II untuk naik kelasnya saja, apakah mereka mampu bertahan setelah naik ke I, harus diperhitungkan lagi," kata Erik melalui siaran media, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Erik mengatakan penyesuaian harga jual akan sangat berpengaruh pada posisi perusahaan dalam menentukan strategi penjualan, distribusi sampai variasi produknya di market.

"Nah, rokok golongan II yang naik kelas tadi, boleh jadi akan mirip dengan merek golongan I. Harga yang tipis sangat mungkin membuat konsumen yang selama ini mengonsumsi rokok murah beralih ke merek yang lebih mahal," kata dia.

Baca juga: Soal Tagihan Listrik, Pemerintah Minta PLN Perbaiki Komunikasi ke Pelanggan

Menurut Erik, consumer shifting ini akan membuat value emiten tersebut makin atraktif bagi investor dalam dan luar negeri.

Bahkan, di kuartal pertama 2020, ada emiten yang masih mencatatkan laba bersih meskipun kemudian mengalami koreksi di pertengahan tahun karena pandemi Covid-19.

Namun demikian menurut Erik, simplifikasi ini harus dipertimbangakan dari sisi makroekonomi. Pengambilan waktu yang tepat perlu dilakukan, melihat kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini masih lemah.

Jangan sampai kebijakan ini terkesan dipaksakan karena jika perusahaan di golongan II naik ke golongan I dan tidak dapat bertahan, tidak tertutup kemungkinan pula mereka harus merumahkan para pekerjanya.

"Ini akan menambah gelombang PHK yang sudah banyak terjadi akibat pandemi Covid-19, ini tentunya berisiko,” kata Erik.

Baca juga: Kemenaker: Payung Hukum untuk Subsidi Gaji Telah Rampung Dibahas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com