Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Tidak Diberikan untuk Peserta Kartu Prakerja

Kompas.com - 11/08/2020, 18:51 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengikuti program Kartu Prakerja dipastikan tidak mendapat subsidi gaji dari pemerintah.

"Saya kira begini ya, bagaimana sebisanya semua masyarakat itu bisa mendapatkan merasakan manfaat kehadiran negara. Sementara kita merasa karena yang harus dibantu itu banyak, alangkah baiknya tidak bertumpuk pada 1-2 orang," ujarnya di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

"Jadi yang sudah mendapatkan Kartu Prakerja, ya berikan kesempatan itu kepada yang lainnya," ucapnya.

Baca juga: Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Bisa Dapat Subsidi Gaji?

Dengan demikian, menurutnya, ada pemerataan bagi pekerja atau buruh yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19) untuk mendapatkan manfaat subsidi upah dari pemerintah.

"Jadi, sementara ini kita lagi menggodok Permenakernya. Mudah-mudahan hari ini kelar. Sementara kita mengambil langkah agar pemerataan itu terjadi maka yang sudah penerima program Kartu Prakerja, ya tidak mengambil manfaat dari subsidi gaji," katanya.

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang.

Baca juga: Kemenaker: Payung Hukum untuk Subsidi Gaji Telah Rampung Dibahas

Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com