Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Industri Menurun akibat Corona, Bagaimana Kenaikan Cukai Rokok?

Kompas.com - 11/08/2020, 21:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, kenaikan cukai rokok pada 2021 seharusnya lebih moderat karena industri tengah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Pandemi virus corona mengakibatkan situasi industri tembakau mengalami penurunan pada kuartal II 2020 sebesar 10,8 persen.

Kepala Sub Direktorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Mogashidu Djati Ertanto mengatakan, situasi ini menjadi peringatan bagi pemerintah, karena sebenarnya dengan adanya kenaikan cukai yang cukup tinggi pada 2020, penurunan industri sudah terjadi.

Baca juga: Penyederhanaan Struktur Cukai Bikin Emiten Rokok Raksasa Makin Cuan?

Namun, ternyata pandemi menyebabkan penurunannya makin signifikan.

Oleh karena itu, ia menyebut kenaikan cukai rokok pada 2021 agar lebih moderat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini juga terkait penyerapan tenaga kerja di industri hasil tembakau (IHT) yang harus dijaga.

Ini khususnya pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan sektor padat karya dan menyerap tenaga kerja sangat tinggi.

“Kenaikan cukai saat ini telah memukul industri terutama golongan SKT. Utilisasi SKT turun 40 -50 persen karena adanya physical distancing,” kata Mogasidhu dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Pabrikan SKT telah menyerap tenaga kerja sangat tinggi yakni mencapai 2 juta pekerja, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, dan pelinting rokok di pabrik. Serapan tembakau dan cengkeh lokal juga cukup tinggi dari industri SKT.

Baca juga: Pengusaha Rokok Tolak Simplifikasi Cukai Rokok

Itulah sebabnya, imbuh dia, industri ini perlu dilindungi, jangan sampai kenaikan cukai dan tekanan pandemi justru mengganggu ekosistem industri.

“Industri sudah mulai merasakan harga jual tembakau turun dan kuantitasnya berkurang karena menjadi tekanan cukup besar untuk petani tembakau. Ini harus kita antisipasi,” jelas Mogasidhu.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan kondisi IHT tengah menurun. DJBC memprediksi penerimaan cukai hasil tembakau 2020 hanya mencapai Rp 165 triliun, tidak memenuhi target pemerintah sebesar Rp 173,15 triliun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com