Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Prinsip Bagi Hasil di Bank Syariah

Kompas.com - 12/08/2020, 06:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyimpan uang di bank syariah bisa jadi alternatif selain bank konvensional. Keduanya memberikan keuntungan dengan skema yang berbeda.

Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabah yang menempatkan dananya berupa bunga bank. Sementara bank syariah tidak mengenal konsep bunga-berbunga yang dianggap riba, sebagai gantinya bank menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya.

Produk penyimpanan uang di bank dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Ada perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dalam memberikan imbal.

Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (12/8/2020), setidaknya ada dua prinsip syariah yang berlaku pada produk simpanan bank syariah. Keduanya yakni prinsip wadi'ah dan mudharabah.

Baca juga: Mau Pilih KPR Syariah atau Konvensional, Ini Perbedaannya

Prinsip mudharabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpanan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola).

Dana tersebut digunakan bank untuk mendanai sektor usaha yang dianggap produktif dengan skema seperti murabahah (jual-beli) atau ijarah (sewa menyewa), maupun prinsip lainnya. Keuntungan hasil usaha ini akan dibagihasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati (persentase yang disepakati dari keuntungan).

Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dari deposito dan tabungan. Pada praktiknya, mudharabah terbagi menjadi dua, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

Dalam mudharabah mutlaqah, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Nasabah tidak memberikan persyaratan apapun kepada bank, ke bisnis apa dana yang disimpannya itu hendak disalurkan, atau menetapkan penggunaan akad-akad tertentu, ataupun mensyaratkan dananya diperuntukkan bagi nasabah tertentu.

Baca juga: Mengenal Gobog, Uang yang Berlaku di Era Majapahit

Jadi bank memiliki kebebasan penuh untuk menyalurkan dana nasabah ini ke bisnis manapun yang diperkirakan menguntungnkan.

Sementara mudharabah muqayyadah adalah simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh pihak bank.

Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, atau disyaratkan digunakan dengan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.

Dalam skema ini, dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.

Baca juga: Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

Prinsip wadi'ah

Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga bank boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian.

Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat tapi tiak boleh diperjanjikan di muka.

Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.

Baca juga: Pernah Dijajah Jepang, Bagaimana Indonesia Menuntut Ganti Rugi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com