Selain untuk ke-3 golongan tersebut, pembebasan ketentuan minimum ini juga berlaku untuk golongan layanan khusus yang disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Bukan hanya pembebasan biaya minimum, pemerintah juga membebaskan biaya beban atau abonemen untuk pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900VA. Kemudian pelanggan golongan bisnis 900VA dan industri 900VA.
Berbagai stimulus tersebut sudah mulai diterapkan sejak tagihan listrik Juli hingga Desember mendatang. Stimulus ini akan menyasar 1,26 juta pelanggan sosial, bisnis, industri dan layanan khusus dan anggaran untuk stimulus mencapai Rp 3,07 triliun.
"Dananya 6 bulan kurang lebih Rp 3,07 triliun," ucap Rida.
Baca juga: Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Dapat Subsidi Gaji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.