Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aki GS Yuasa Menangkan Sengketa Merek di MA

Kompas.com - 12/08/2020, 10:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memenangkan perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation atas sengketa merek dengan PT Golden Surya Jaya. Maka, kini pendaftaran merek GSJ oleh Golden Surya Jaya harus dibatalkan.

Dalam persidangan yang berlangsung Juni 2020 lalu, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga untuk membatalkan merek GSJ atas dasar persamaan dengan merek terkenal GS dan itikad tidak baik.

Golden Surya Jaya sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak, sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga.

Baca juga: Didenda Pengadilan Australia, Garuda Indonesia Ajukan Banding

GS Yuasa yang dikenal sebagai produsen aki ini, menilai pendaftaran merek dengan itikad tidak baik masih umum ditemukan di Indonesia. Banyak merek terkenal di berbagai industri yang menjadi sasaran pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.

Ini merupakan salah satu risiko yang dihadapi perusahaan ketika berinvestasi di Indonesia. Oleh sebab itu, seperti yang dilakukan GS Yuasa, perusahaan perlu mengajukan gugatan di pengadilan untuk melindungi mereknya.

Menurut Mantan Hakim Mahkamah Agung Johannes Djohansyah, undang-undang merek mengatur pihak yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar. Termasuk yang diajukan dengan itikad tidak baik, di mana pemohon memiliki niat untuk menyalin, menyesatkan, dan meniru merek pihak lain demi keuntungan bisnis.

"Hal itu memungkinkan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menyesatkan konsumen. Maka, pengadilan dapat meninjau dan memutuskan untuk membatalkan merek terdaftar," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Sengketa merek dengan Golden Surya Jaya merupakan kasus yang dimenangkan perusahaan untuk kelima kalinya. Pada empat kasus sebelumnya MA Mahkamah Agung telah memutuskan GS Yuasa Corporation adalah pemilik dan pengguna pertama merek GS yang merupakan merek terkenal.

Saat ini GS Yuasa tengah memiliki sengketa merek lainnya yakni dengan merek GSP Grand Super Power dan Logo yang tengah berlangsung dan berada dalam tahap kasasi.

Pengacara GS Yuasa Corporation Tania Lovita mengatakan, melihat rekam jejak perusahaan yang menag dalam lima sengketa merek, maka pihaknya optimistis MA juga akan memutuskan perkara berdasarkan hak dan prinsip yang semestinya.

"Kami benar-benar optimistis bahwa para hakim akan mengambil pendekatan yang konsisten untuk melindungi merek-merek terkenal di Indonesia," kata Tania.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com