Kriteria penerima
Sementara kriteria penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM yang belum pernah sama sekali atau sedang menerima pinjaman dari perbankan (unbakable).
Kemudian persyaratannya adalah WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Selain itu penerima bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pun pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Oleh sebab itu Teten mengajak agar para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” kata dia.
Baca juga: BLT UMKM, Teten: Pertengahan Agustus Kick Off, Ditransfer Langsung ke Penerima
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.