Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Petani yang Cegah Alih Fungsi Lahan akan Dapat Insentif

Kompas.com - 12/08/2020, 19:03 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), akan memberi insentif kepada petani yang mencegah alih fungsi lahan pangan, terutama yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B).

“Untuk mempertahankan lahan pangan, kami sudah memberi insentif kepada para petani,” kata Dirjen PSP Kementan Sarwo Edhy, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Sarwo menjelaskan, insentif yang dimaksud berupa alokasi kegiatan utama Kementan, seperti pembuatan jaringan irigasi tersier, saluran embung, pembagian bantuan benih pupuk, hingga pemberian fasilitas pertanian.

“Ditjen PSP sudah memberi bantuan fisik seperti fasilitas yang memang diperlukan para petani,” kata Sarwo.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kementan Siap Koordinasi dengan Pemda

Di sisi lain, Sarwo mengatakan, hingga kini masih ada masalah alih fungsi lahan pertanian yang terjadi karena belum adanya penetapan peraturan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

“Ya, memang ada lahan sawah yang berubah fungsi menjadi perumahan. Maka dari itu, penetapan peraturan di daerah untuk lahan pangan abadi sangat penting,” kata Sarwo.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengingatkan, alih fungsi lahan adalah masalah yang sangat serius karena mengancam produksi pertanian.

Lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tidak akan bisa diubah kembali menjadi lahan pertanian. Untuk itu, kami selalu melakukan berbagai upaya dan koordinasi agar alih fungsi lahan tidak terjadi,” kata Syahrul.

Baca juga: Kementan Dukung Pemda Ambil Sikap Tegas Tolak Alih Fungsi Lahan

Sarwo menambahkan, alih fungsi lahan bisa saja terjadi. Namun, harus dipastikan ketersediaan lahan penggantinynya.

“Jika terdapat pembangunan prioritas nasional, bisa saja lahan itu dialihfungsikan. Dengan catatan, harus ada lahan pengganti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com