Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AIA Hadirkan Produk Asuransi dengan Perlindungan hingga Rp 65 Miliar

Kompas.com - 12/08/2020, 19:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial meluncurkan produk asuransi kesehatan Premier Hospital & Surgical Extra (PHS Extra).

Produk ini merupakan pengembangan dari produk Premier Hospital & Surgical. PHS Extra  dirancang dengan berbagai fitur terbaru, dengan premi yang terjangkau, memberikan manfaat fasilitas perawatan kesehatan kelas dunia, kenyamanan selama perawatan, seperti fasilitas kamar dengan satu tempat tidur dan satu kamar mandi di dalam, serta dilengkapi dengan Personal Medical Management, kerja sama dengan Medix.

Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA, mengatakan, perseroan terus melengkapi berbagai inovasi produk serta layanan dari AIA untuk memberikan ketenangan dan proteksi kesehatan bagi nasabah dalam menjalani hidup, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: AIA Luncurkan Produk Perlindungan untuk Sekeluarga

"Masyarakat saat ini membutuhkan proteksi kesehatan yang menyeluruh, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga untuk keluarga tercinta, mengingat di tengah pandemi Covid-19 ini risiko kesehatan lebih besar dari masa-masa sebelumnya," ujar Satyamoorthy dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Sementara itu, Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer AIA menjelaskan, dengan premi yang terjangkau, PHS Extra memberikan nilai proteksi yang tinggi dengan maksimal total limit hingga Rp 65 miliar.

"Produk ini menjamin kenyamanan selama perawatan seperti fasilitas kamar dengan 1 tempat tidur dan 1 kamar mandi di dalam, manfaat pendampingan dokter ahli dan rehabilitasi penyakit kritis serta dilengkapi dengan proteksi untuk berbagai penyakit termasuk penyakit
tropis," jelas Lim.

Untuk menambah kemudahan kepada nasabah, PHS Extra dapat diperoleh tanpa harus bertatap muka fisik dengan tenaga pemasar melalui AIA DigiBuy.

Baca juga: AIA Pasarkan Unit Link Lewat Kanal Digital

Nasabah cukup melakukan komunikasi melalui video call kemudian prosesnya diteruskan melalui platform Interactive Point of Sales (iPos) untuk tenaga pemasar dan microsite untuk nasabah.

Rekaman video berisi persetujuan nasabah atas produk dan manfaat asuransi yang akan dibeli juga akan menjadi bagian yang wajib dipenuhi dalam sistem pemasaran ini.

Jika sudah setuju maka nasabah dapat mengirimkan swafoto dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com