Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

"Penggugat Freddy Widjaja juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja," jelas kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid dalam keterangannya.

Oleh sebab itu, dalam gugatan kali ini Freddy mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu. Petitum dalam provisi mencakup sebagai berikut. 

Pertama, mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya

Kedua, memerintahkan tergugat Indra Widjaja dan Elly Romsiah selaku pelaksana Wasiat Nomor 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta.

 

Baca juga: Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya

Ini termasuk pula harta-harta yang telah dihibahkan almarhum semasa masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada penggugat di hadapan pengadilan.

Ketiga, memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik Eka Tjipta, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup.

Selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya Eka Tjipta untuk diserahkan hasil perinciannya kepada ahli waris, khususnya kepada penggugat di hadapan pengadilan.

Keempat, memerintahkan tergugat yakni kelima kakak tiri Freddy melakukan perincian atas harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta dan menyerahkan semuanya untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan, baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak.

Baca juga: Sengketa Warisan Pendiri Sinar Mas, Freddy Wijaya Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Sementara petitum dalam pokok perkara yang dminta Freddy kepada majelis hakum terdiri dari sebagai berikut. 

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan menurut hukum wasiat Eka Tjipta Nomor 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan Winanto Wiryomartani SH., M.Hum, notaris di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata, sehingga harus batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya, yang dibuat oleh Eka Tjipta sebelum adanya surat wasiat Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat.

Keempat, menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta, baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com