Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi


Kelima, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Keenam, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi.

Ketujuh, menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada pihak ketiga yang didasarkan atas semua pemberian atau hibah Eka Tjipta semasa hidupnya kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas

Kedelapan, memerintahkan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesembilan, menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta, yakni budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang berada di kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, maupun yang dikuasai pihak ketiga, serta yang akan ditemukan di kemudian hari.

Kesepuluh, menghukum kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

Kesebelas, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Kedua belas, menghukum keenam tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com