Kelima, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Keenam, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi.
Ketujuh, menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada pihak ketiga yang didasarkan atas semua pemberian atau hibah Eka Tjipta semasa hidupnya kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga: Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas
Kedelapan, memerintahkan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesembilan, menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta, yakni budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang berada di kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, maupun yang dikuasai pihak ketiga, serta yang akan ditemukan di kemudian hari.
Kesepuluh, menghukum kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Kesebelas, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam
Kedua belas, menghukum keenam tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.