Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup, Freddy Widjaya kembali melayangkan gugatan terhadap saudara tirinya terkait sengketa hak waris dari harta peninggalan sang ayah, mendiang pengusaha Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya Freddy melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terkait hak waris dengan total nilai aset Sinar Mas Grup sekitar Rp 672,62 triliun. Namun gugatan ini akhirnya dicabut oleh Freddy.

Kini gugatan baru terkait sengketa hak waris didaftarkan Freddy pada 10 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

Baca juga: Anak Pendiri Sinar Mas Kembali Gugat Hak Warisan

Kali ini terdapat 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tirinya terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekretaris Eka Tjipta. Adapun Indra dan Elly merupakan pelaksana wasiat.

Alasan Freddy mengajukan gugatan karena karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian atas harta peninggalan dari Eka Tjipta. Padahal, pendiri Sinar Mas Grup itu memiliki ratusan perusahaan di dalam dan luar negeri.

Freddy menjelaskan, mendiang ayahnya membuat wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat disebutkan, Freddy mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, begitu pula dengan beberapa anak Eka Tjipta lainnya mendapatkan sekitar Rp 1 miliar hingg Rp 2 miliar.

Totalnya, hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat dan jika ada sisa harta, maka diberikan kepada kelima tergugat atau saudara tiri Freddy tersebut.

Padahal, menurut Freddy, total keseluruhan aset Sinar Mas Grup mencapai sebesar Rp 737,36 triliun namun pembagian pada ahli waris jauh dibawah nilai tersebut.

Baca juga: Gugatan Sengketa Hak Waris Pendiri Sinar Mas Resmi Dicabut

"Pak Eka memiliki harta dan uang tunai semasa hidupnya, yang jadi permasalahannya berapa jumlahnya dan dikemanakan sisanya oleh kelima saudara tiri saya yang namanya tercantum di akta wasiat," ungkap Freddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Freddy menilai, wasiat tersebut juga menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris yang dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata.

Pasal itu menentukan bahwa legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

"Penggugat Freddy Widjaja juga mempersoalkan tidak adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja," jelas kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid dalam keterangannya.

Oleh sebab itu, dalam gugatan kali ini Freddy mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu. Petitum dalam provisi mencakup sebagai berikut. 

Pertama, mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya

Kedua, memerintahkan tergugat Indra Widjaja dan Elly Romsiah selaku pelaksana Wasiat Nomor 60 Tanggal 25 April 2008 untuk melakukan perincian harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta.

 

Baca juga: Cabut Gugatan soal Warisan Pendiri Sinar Mas, Ini Permintaan Freddy Wijaya

Ini termasuk pula harta-harta yang telah dihibahkan almarhum semasa masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris khususnya kepada penggugat di hadapan pengadilan.

Ketiga, memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah menghitung dan menjumlahkan semua harta yang ada milik Eka Tjipta, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup.

Selanjutnya dinilai menurut keadaan pada waktu penghibahan itu dilakukan dan menurut harga pada waktu meninggalnya Eka Tjipta untuk diserahkan hasil perinciannya kepada ahli waris, khususnya kepada penggugat di hadapan pengadilan.

Keempat, memerintahkan tergugat yakni kelima kakak tiri Freddy melakukan perincian atas harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta dan menyerahkan semuanya untuk ditaruh dalam penyimpanan pengadilan, baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak.

Baca juga: Sengketa Warisan Pendiri Sinar Mas, Freddy Wijaya Cabut Gugatan di PN Jakarta Pusat

Sementara petitum dalam pokok perkara yang dminta Freddy kepada majelis hakum terdiri dari sebagai berikut. 

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

Kedua, menyatakan menurut hukum wasiat Eka Tjipta Nomor 60 Tanggal 25 April yang dibuat dihadapan Winanto Wiryomartani SH., M.Hum, notaris di Jakarta bertentangan dengan hukum atau bertentangan dengan Pasal 913 KUH Perdata dan Pasal 920 KUH Perdata, sehingga harus batal demi hukum atau dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan menurut hukum semua segala surat wasiat dan surat lain yang mempunyai kekuatan wasiat satu dan lainnya, yang dibuat oleh Eka Tjipta sebelum adanya surat wasiat Nomor: 60 tanggal 25 April 2008 harus pula dinyatakan batal dan tidak mengikat.

Keempat, menyatakan menurut hukum harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta, baik berupa uang maupun berupa benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, adalah harta peninggalan atau warisan yang belum terbagi.


Kelima, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya batal, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Keenam, menyatakan semua pemberian atau hibah Eka Tjipta kepada kelima saudara tiri Freddy yang merupakan tergugat, termasuk pula kepada pihak ketiga merupakan harta warisan/budel warisan yang belum terbagi.

Ketujuh, menyatakan semua perbuatan hukum baik mengalihkan, menjaminkan, memindahtangankan dan menjual kepada pihak ketiga yang didasarkan atas semua pemberian atau hibah Eka Tjipta semasa hidupnya kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas

Kedelapan, memerintahkan kepada kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kesembilan, menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta, yakni budel warisan benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang berada di kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat, maupun yang dikuasai pihak ketiga, serta yang akan ditemukan di kemudian hari.

Kesepuluh, menghukum kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

Kesebelas, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Kedua belas, menghukum keenam tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang baik dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com