Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pekerja Ingatkan Pemerintah Soal Data hingga Usulan Tambahan Subsidi Gaji

Kompas.com - 12/08/2020, 20:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memberikan beberapa catatan penting terhadap rencana pemerintah terkait penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan.

Subsidi gaji ini diberikan kepada 15,8 juta pekerja non-ASN dan non-BUMN yang terdampak Covid-19.

Aspek Indonesia meminta agar program bantuan tunai langsung (BLT) tersebut tepat sasaran dan bukan sekedar basa-basi.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Erick Thohir: Insya Allah Akhir Bulan Disalurkan

Pertama, pemerintah diminta jangan hanya terfokus pada data pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alasannya, karena masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kondisi ini masih terjadi di banyak perusahaan. Antara lain, di perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Modusnya, manajemen hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak melaporkan gaji pekerja sesuai kenyataan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Adapun solusinya, lanjut Mirah, pemerintah harus melibatkan serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun di tingkat federasi/konfederasi, untuk melakukan pendataan pekerja. Termasuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Baca juga: Subsidi Gaji, 5,4 Juta Pekerja Telah Laporkan Nomor Rekening

"Solusi lain untuk pendataan pekerja calon penerima BLT juga bisa diambil dari data peserta BPJS Kesehatan, khususnya peserta yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI)," usulnya.

Pemerintah juga diharapkan agar tidak bertindak diskriminasi untuk pekerja di BUMN. Menurutnya, pekerja BUMN juga mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

"Alasannya karena di lingkungan BUMN, termasuk di banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan BUMN, masih banyak yang mempekerjakan pekerja kontrak dan outsourcing. Upah pekerjanya diduga hanya sebatas upah minimum atau di bawah Rp 5 juta," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com