JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus memberikan berbagai insentif agar perekonomian kembali bergerak. Salah satunya adalah berupa subsidi tagihan listrik.
Dalam skema insentif tersebut, pemerintah memperluas kriteria pelanggan yang berhak menerima. Berita terkait subsidi tagihan listrik tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Rabu (13/8/2020).
Sementara itu, berita lain yang juga terpopuler adalah soal BLT sebesar Rp 600.000 untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah daftar berita terpopuler selengkapnya:
Pemerintah memperluas penerima insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19. Pengurangan tagihan listrik antara lain pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.
Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Selengkapnya silakan baca di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.
Syarat ketentuan penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga Selasa (11/8/2020), BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji. Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar. Selengkapnya silakan baca di sini.
Pemerintah berencana memberikan stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan