Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Perjalanan Sengketa Warisan oleh Freddy Widjaja, Gugat, Cabut, Gugat Lagi

Kompas.com - 13/08/2020, 06:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinarmas Grup Eka Tjipta Widjaja melayangkan gugatan atas hak waris terhadap harta peninggalan ayahnya yang tutup usia pada 26 Januari 2019.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. pada 10 Agustus 2020.

Ada 6 pihak yang menjadi tergugat yakni kelima saudara tiri Freddy terdiri dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja, serta Elly Romsiah mantan sekertaris Eka Tjipta.

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Ini menjadi kali kedua Freddy mengajukan gugatan atas hak waris kepada kelima kakak tirinya tersebut.

Freddy pernah menggugat ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. pada 16 Juni 2020. Kendati demikian, ia memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut pada 3 Agustus 2020.

Dalam petitum di gugatan lamanya, Freddy menuntut pembagian harta peninggalan Eka Tjipta yang mencakup perusahan dibawah Sinar Mas Grup. Saat itu ada 12 perusahaan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun yang disengketakan.

Setelah mediasi dengan pihak keluarga tidak berjalan mulus, seminggu kemudian Freddy kembali lagi dengan gugatan baru. Tentu isi petitumnya juga baru.

Jika sebelumnya hanya menggugat kelima saudara tirinya, kini Freddy menambahkan Elly sebagai tergugat. Lantaran, Elly bersama Indra merupakan pelaksana wasiat dari Eka Tjipta.

Dalam gugatan terbarunya, Freddy juga memperbaharui daftar perusahaan yang dimiliki Sinar Mas Grup beserta data terbaru soal nilai aset. Kali ini ada 16 perusahaan yang disengketakan dengan total aset sebesar Rp 737,36 triliun.

Keenam belas perusahaan yang dimaksud yakni PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+