Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPDP : Veronica Koman Tidak Memenuhi Kewajibannya Kembali ke Indonesia

Kompas.com - 13/08/2020, 11:41 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, meminta aktivis hak asasi manusia (HAM), Veronica Koman, untuk mengembalikan uang sebesar Rp 773,87 juta.

Uang tersebut merupakan dana beasiswa yang diberikan LPDP kepada Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australia pada 2016.

Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, alasan utama LPDP meminta kembali uang sebesar Rp 773,87 juta karena Veronica dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

Baca juga: Veronica Koman Diminta Kembalikan Beasiswa Rp 773,87 Juta, Ini Penjelasan LPDP

"Terhadap hal ini LPDP melakukan proses pemberian peringatan sampai dengan penagihan," tulis LPDP, dikutip Kamis (13/8/2020).

LPDP juga membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018, setelah menyelesaikan program Master of Laws di Australian National University.

LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.

" VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.

Oleh karenanya, pada 24 Oktober 2019, LPDP menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta.

Lalu, pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronica.

"Pada tanggal 15 Februari 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali," tulis LPDP.

Baca juga: Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.

Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.

"Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com