Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Veronica Koman, LPDP Juga Tagih Pengembalian Uang Beasiswa 3 Alumni Lain

Kompas.com - 13/08/2020, 11:49 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan meminta aktivis HAM, Veronica Koman mengembalikan beasiswa LPDP yang sempat diterimanya saat menempuh jenjang pendidikan di Australia.

Alasannya, ia dianggap tidak mematuhi ketentuan untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studi.

Adapun jumlah dana beasiswa yang ditagih pemerintah kepada Veronika mencapai Rp 773,87 juta.

Baca juga: Garuda Indonesia Siapkan Beasiswa Pilot untuk Putra-Putri asal Papua

Ternyata, tak hanya Veronica saja yag uang beasiswanya diminta oleh LPDP untuk dikembalikan, namun juga tiga orang alumni lain yang tidak disebut identitasnya.

LPDP menjelaskan secara lebih rinci, dari 11.519 alumni LPDP, sebanyak 115 orang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 alumni diberi peringatan dan memutuskan untuk kembali untuk melakukan pengabdian.

"Sejumlah 51 kasus dalam proses sanksi, sementara empat kasus masuk dalam tahapan penagihan termasuk VKL," jelas LPDP dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

LPDP mengatakan, pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali berkontribusi ke Indonesia tidak berkaitan dengan politik dan pihak manapun.

Untuk diketahui secara lebih rinci LPDP menjelaskan, sanski pengembalian dana beasiswa LPDP kepada Veronica Koman diberikan pada 24 Agustus melalui Surat Keputusan Direktur Utama.

Pada tanggal 22 November 2019, telah diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada Veronika Koman.

Pada tanggal 15 Februari 2020, Veronica mengajukan metode pengembalian dana beasiswa dengan cicilan 12 kali dan telah menyampaikan ke kas negara sebesar Rp 64,5 juta sebagai cicilan pertama pada April 2020 lalu.

"Cicilan selanjutnya belum dibayarkan hingga diterbitkannya surat penagihan terakhir pada tanggal 15 Juli 2020. Jika belum dipenuhi VKL hingga batas waktu tertulis, maka penagihan selanjutnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tulis LPDP.

Baca juga: Sri Mulyani Kepada Penerima Beasiswa LPDP : Terima Kasih Saja Tidak Cukup

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com