Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Ekonomi Positif di Akhir 2020, Pemerintah Bakal Rilis Subsidi Ini

Kompas.com - 13/08/2020, 12:14 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan segala jurus untuk memompa kinerja perekonomian yang tertekan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Sebab, meski dalam kondisi tertekan, pemerintah berharap hingga akhir tahun perekonomian Indonesia masih bisa bertahan di zona positif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, agar perekonomian RI setidaknya bisa tumbuh di kisaran nol persen hingga 1 persen pada akhir tahun, kinerja perekonomian pada kuartal III dan IV mendatang harus benar-benar didorong.

 

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Diprediksi -1 Persen di Kuartal III 2020, RI Terancam Resesi

Pasalnya, di kuartal II tahun ini, ekonomi RI mengalami kontraksi cukup dalam, yakni sebesar -5,32 persen.

"Untuk kuartal III, kita berharap growth minimal 0 persen dan positif 0,5 persen," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, untuk realisasi kuartal terakhir tahun ini diharapkan dapat tumbuh di kisaran 3 persen.

"Kalau terjadi keseluruhan pertumbuhan ekonomi 2020 diharapkan akan tetap terjaga pada zona positif, minimal 0 persen hingga 1 persen," ucapnya.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kembali minus pada kuartal III tahun ini.

Baca juga: Menko Airlangga Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2020 Minus 0,49 Persen

Artinya, perekonomian Indonesia terancam bakal masuk ke dalam jurang resesi lantaran selama dua kuartal berturut-turut mengalami kontraksi.

Airlangga dalam paparannya di acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Rakernas Apindo) memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2020 akan -1 persen. Sementara, realisasi pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 lalu -5,32 persen.

"Jika melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia ini dibandingkan negara lain kuartal I adalah satu dari sedikit yang masih positif bersama dengan Korea Selatan. Sementara kalau dilihat kuartal II, negara lain jatuh lebih dalam," jelas Airlangga dalam video conference, Rabu (12/8/2020).

Untuk mendukung kinerha perekonomian hingga akhir tahun, pemerintah tengah menggodok berbagai skema stimulus baru untuk menggerakkan perekonomian.

Baca juga: Resesi Ekonomi dan Kepercayaan Publik pada Jokowi

Stimulus tersebut memiliki sasaran mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, anak sekolah, hingga pelaku UMKM.

Adapun rinciannya sebagai berikut. 

1. Subsidi Gaji Karyawan Swasta

Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi gaji kepada 15,7 juta pekerja dengan jumlah total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja formal atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan sehingga total menjadi Rp 2,4 juta per orang.

Uang tersebut akan ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan, penyaluran subsidi gaji tersebut bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).

Pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap dan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Erick Thohir: Insya Allah Akhir Bulan Disalurkan

Pemerintah berharap bantuan subsidi gaji ini melengkapi semua bantuan sosial yang sudah diberikan pemerintah sebelumnya seperti bantuan Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai ( BLT), BLT Dana Desa dan bantuan Kartu PraKerja bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sebelum bantuan subsidi gaji ini, berbagai bansos yang diberikan telah menyasar 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang.

Jika bansos sebelumnya ditujukan kepada masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK, bantuan subsidi upah ini ditujukan kepada pekerja yang dirumahkan dan terkena pemotongan gaji oleh perusahaan.

2. Dana Hibah untuk UMKM

Selain bantuan dalam bentuk restrukturisasi kredit, pemerintah akan memberikan bantuan tunai sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sebagai upaya untuk mendorong pelaku bisnis tersebut kembali bangkit.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.

Baca juga: Dana Hibah untuk UMKM Rp 2,4 Juta Mulai Dicairkan pada 17 Agustus 2020

"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbankable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya. Jadi ini kami sudah siapkan, pertengahan Agustus ini juga sudah bisa kita kick off," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden, mengutip siaran resminya, Kamis (13/8/2020).

Teten juga menjelaskan untuk mendapatkan bantuan tunai ini, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayah terdekat.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Teten pun mengajak agar para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” jelas dia.

Baca juga: Sudah 9 Juta UMKM Terdata Menerima BLT, Erick Thohir: Ini Hibah, Bukan Pinjaman

3. Subsidi Pulsa

Erick Thohir mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengkaji untuk memberikan subsidi pulsa bagi para tenaga pengajar dan murid. Sebab, selama pandemi Covid-19 mendera Indonesia, proses belajar mengajar dilakukan secara daring.

“Kemarin Kominfo sendiri bersama Menkeu dan Mendikbud sekarang sedang mempelajari apakah ada juga bantuan subsidi pulsa untuk dosen, guru dan para murid,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020).

Kendati begitu, Erick belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kebijakan tersebut. Hal itu dikarenakan Erick bukan menteri terkait yang tengah melakukan pembahasan ini.

“Tapi saya juga belum bisa presentasi detil karena itu digodok kementerian lain,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

4. Modal Kerja Ibu Rumah Tangga

Pemerintah juga berencana memberikan stimulus usaha untuk ibu rumah tangga melalui kredit modal kerja tanpa bunga sebesar Rp 2 juta per debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, untuk rencana bantuan kredit modal kerja sebesar Rp 2 juta masih dalam proses pembahasan.

Menurut dia, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Modal Kerja Rp 2 Juta bagi Ibu Rumah Tangga

“Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar seperti dilansir Kontan.co.id, Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan, ibu rumah tangga sebenarnya telah mendapatkan akses bantuan dari pemerintah melalui program PNM Mekar yang mencapai 6,2 juta unit usaha.

“Mereka ini mayoritas perempuan jumlah perusahaannya unit usaha mencapai 6,2 juta. Mereka tidak mengakses kepada bank, tapi langsung kepada para pemberi pinjaman yang menggunakan dana pemerintah tersebut,” kata Menkeu dalam Web Seminar Stimulus Pemerintah Untuk Perkuat UMKM, Selasa (11/8/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com