Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMN Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 13/08/2020, 14:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar asuransi Irvan Rahardjo menilai pandemi virus corona (Covid-19) jangan sampai jadi alasan pemerintah menunda untuk merestrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurutnya, penundaan itu akan membuat beban yang harus dibayarkan oleh perseroan semakin bengkak, mengingat utang Rp 52 triliun terus menggulirkan bunga setiap hari.

“Jadi, ini (utang Jiwasraya) akan makin bengkak dengan sendirinya," ujar Irvan, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Laporan Keuangan Jiwasraya Tahun 2019 Terbit, Begini Kondisinya

Selain itu, dia menjelaskan, juga adanya hambatan di Kementerian Keuangan dalam persetujuan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk penyehatan sektor keuangan nasional.

"Jika lembaga yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian PMN, tentu akan menjadi katalisator menguraikan permasalahan Jiwasraya," katanya.

Sementara, lanjut Irvan, jangan sampai penanganan restrukturisasi ini pun jadi terbelakang karena pemerintah tengah fokus terhadap Covid-19.

"Ini kasus terjadi jauh sebelum Covid-19. Seharusnya tidak ada alasan,” tutur dia.

Di sisi lain, dia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa lebih keras dan tegas untuk meminta pemerintah mengambil jalan restrukturisasi.

Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Opsi Lain Tangani Kerugian Jiwasraya

Hal tersebut karena pemerintah dinilai Irvan sudah mengulur waktu dan kurang memberikan perhatian atas sektor asuransi.

“Saya tegaskan, jangan menggunakan dalih Covid-19 untuk tidak segera menyelesaikan kasus Jiwasraya,” pungkasnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)

 

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Penyertaan Modal Negara Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com