Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten Ingin Bentuk Lembaga Pengawas Koperasi, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/08/2020, 14:54 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, pihaknya berinisiatif ingin membentuk suatu lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang khusus mengawasi berjalannya koperasi-koperasi di Indonesia.

Sebab menurut dia, masih ada beberapa koperasi yang ditemukan masih mengalami gagal bayar.

"Saat ini ada beberapa koperasi yang sedang kita awasi yaitu adanya koperasi yang gagal bayar. Beberapa aktivis merasa kok ini aneh ada gagal bayar. Kini sedang kami pikirkan agar ada lembaga penjaminan, ada OJK-nya khusus koperasi," ujarnya dalam diskusi terkait koperasi, Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Teten Minta Koperasi Masuk ke Sektor Riil

Selain itu Teten juga mengakui memang masih ada koperasi yang selama ini belum memiliki penjaminan seperti yang dimiliki oleh bank atau lembaga keuangan. Belum lagi tingkat pengawasan di koperasi masih terbilang sangat lemah.

"Standar pengawasan koperasi juga masih lemah. Karena itu kalau ini tidak kami benahi, koperasi tidak akan jadi pilihan orang untuk menaruh simpanannya atau menjadi anggota koperasi," katanya.

Teten pun berpendapat, hal ini jugalah yang membuat angka partisipasi masyarakat Indonesia untuk mau bergabung ke koperasi masih sangat kecil.

Baca juga: Erick Thohir: Pemberitaan Media Luar Seakan-akan Kita Tak Berdaya Hadapi Covid-19

Ia menyebut jumlah partisipasi masyarakat yang tergabung ke koperasi baru mencapai 8,41 persen dari total jumlah penduduk. Sedangkan rata-rata jumlah anggota partisipasi di negara lain sudah mencapai 16,31 persen.

Sebelumnya, kasus terbaru gagal bayar koperasi terjadi pada Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang dimiliki oleh PT Hanson International, Tbk.

Baca juga: Luhut: RI Bisa Resesi, tapi Kita Harus Optimistis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com