JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyiapkan insetif baru berupa kredit modal kerja untuk ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, latar belakang pemberian kredit modal kerja yang disebut dengan KUR super mikro tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja perekonomian yang cukup tertekan pada kuartal II kemarin, yakni -5,32 persen.
"Oleh karena itu komite menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan ratas (rapat terbatas) 3 Agustus lalu dengan menciptakan satu skema untuk para pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang terkena dampak dari covid-19 yang selama ini berusaha dalam usaha mikro," jelas Iskandar dalam paparannya, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Luhut Ingin Turis Asing Bekerja dari Bali
Melalui KUR super mikro ini, ibu rumah tangga dan korban PHK bisa mendapatkan kredit dengan suku bunga 0 persen hingga 31 Desember 2020, dengan nilai maksimum kredit yang diberikan Rp 10 juta.
Setelah 31 Desember 2020, besaran bunga yang harus dibayarkan oleh nasabah sama seperti suku bunga KUR saat ini, yakni sebesar 6 persen.
"Suku bunga 0 persen sampai 31 Desember 2020. Berarti, pemerintah memberikan subsidi kepada para pekerja yang ingin berusaha, kepada ibu rumah tangga ygang berusaha sebesar 19 persen," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, subsidi bunga sebesar 19 persen sudah termasuk penjaminan sebesar 2 persen dengan rasio penjaminan 70 persen untuk penjamin dan 30 persen untuk bank yang bersangkutan.
Baca juga: Sudah 7 Juta Pekerja Terdaftar di Program Subsidi Gaji Rp 600.000