Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Nuklir Ini Buka Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Persyaratannya

Kompas.com - 13/08/2020, 18:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau INUKI, perusahaan BUMN yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir ini, membuka lowongan pekerjaan untuk 4 posisi. Lowongan ini ditujukan bagi lulusan D3 dan D4.

Mengutip laman resmi perusahaan, Kamis (13/8/2020), keempat posisi itu yakni pelaksana (operator) radiofarmaka, pelaksana (operator) fabrika radioisotop, pelaksana fabrika produksi elemen bakar dan perakitan, serta pelaksana inti elemen bakar (IEB) dan proses kimia.

Pendaftaran keempat posisi tersebut dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/rekrutmeninuki2020  dengan batas waktu hanya sampai 24 Agustus 2020.

Baca juga: Tiga Bank Besar Ini Buka Lowongan Kerja, Berminat?

Adapun kualifikasi umum yang ditetapkan perusahaan yakni: pendidikan minimal D3/D4; usia maksimal 25 tahun (D3) dan 28 tahun (D4); IPK minimal 3.0; diutamakan mampu berbahasa Inggris;  serta mampu bekerja mandiri dan tim.

Sementara syarat lamaran yang ditetapkan adalah:
1. Surat Lamaran ditunjukkan kepada: Direktur Keuangan dan SDM PT INUKI (Persero)
2. CV
3. Fotocopy KTP
4. Ijazah dan transkrip nilai
5. Sertifikat toefl (jika ada)
6. Sertifikat pendukung lainnya

Informasi selengkapnya terkait lowongan kerja di perusahaan pelat merah ini bisa diakses ke laman https://www.inuki.co.id/informasi/karir

"Hati-hati terhadap penipuan. PT INUKI (Persero) tidak memungut biaya apapun dalam proses rekrutmen. Pengumuman hasil seleksi hanya melalui email : recruitment@inuki.co.id dan Talenta For PT INUKI," tulis akun instragram resmi INUKI.

Baca juga: Anak Usaha Pelindo III Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com