Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Penataan Kembali Penerbangan Nasional Pascapandemi Covid-19

Kompas.com - 14/08/2020, 06:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akibatnya dalam kebijakan open sky policy, negara-negara ASEAN protes bahwa Indonesia (pada waktu itu) mempunyai 28 bandara internasional.

Padahal yang dibuka sebagai bandara internasional hanya 5 bandara, yakni Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Bandara Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.

Sebenarnya yang dimaksud bandara internasional adalah bandara yang menerima penerbangan internasional dari berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Vietnam, India, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Belanda, Jerman, dan Perancis.

Baca juga: Syarat Wajib bagi Penumpang Penerbangan Internasional Bandara Soetta

Penataan bandara internasional

Penataan bandara internasional perlu mengatur syarat-syarat bandara internasinal. Pengaturannya perlu selektif sesuai dengan maksud tujuan kebijakan nasional, khususnya untuk mendorong ekonomi dan industri pariwisata nasional, suatu industri yang paling menderita akibat Covid-19.

Bandara internasional hanya ditetapkan di pinggir-pinggir batas wilayah kedaulatan, misalnya Jakarta, Denpasar, Surabaya, Kualanamu, Manado, Merauke, Balikpapan.

Bandara Hasanuddin di Makasar tidak dapat ditunjuk sebagai bandara internasional karena terlalu masuk ke dalam wilayah Indonesia, yang merupakan hak perusahaan penerbangan nasional yang diakui oleh Pasal 7 Konvensi Chicago 1944.

Penerbagan tersebut dikenal sebagai asas cabotage, yaitu pengangkutan penumpang dan/atau barang secara komersial dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu wilayah negara berdaulat.

Karena itu, penentuan Bandara Hasanuddin sebagai bandara internasional tidak sesuai dengan asas cabotage yang seharusnya menjadi hak perusahaan penerbangan nasional.

Penentuan bandara internasional biasanya ditetapkan di pinggir-pinggir saja, seperti Amerika Serikat tidak mungkin mengizinkan British Airways yang terbang langsung dari London ke Los Angeles.

Paling banter AS membolehkan British Airways dari London ke New York atau Washington karena rute New York atau Washington ke Los Angles merupakan asas cabotage AS.

Kecuali ada hitung-hitungan lain, AS tidak mungkin mengizinkan Garuda Indonesia terbang dari Denpasar atau Biak langsung ke Los Angles. Paling banter sampai Hawai karena rute Hawai ke Los Angles adalah asas cabotage AS.

Karena itu, bilamana Indonesia mengizinkan penerbangan langsung ke Hasanuddin di Makasar juga kurang tepat.

Daripada menetapkan Bandara Hasanuddin sebagai bandara internasional, lebih baik Manado dipilih sebagai kota dengan bandara internasional.

Penetapan Manado sebagai tempat bandara internasional lebih baik daripada Makassar dengan pertimbangan untuk melayani industri pariwisata wilayah timur Indonesia.

Di samping itu Manado juga dapat dipakai sebagai airpark untuk menyimpan pesawat untuk sementara atau pesawat rusak yang masih diparkir di bandara.

Pesawat yang rusak masih diparkir di bandara juga menjadi masalah karena biaya parkir hanya hitung-hitungan dalam buku dan biasanya sulit ditagih dan akhirnya dibebaskan atas persetujuan pemerintah.

Dengan peristiwa Covid-19, masalah airpark menjadi penting karena secara global banyak pesawat terpaksa diparkir karena pembatasan terbang dari berbagai negara, khususnya Indonesia juga belum pernah memikirkan perlunya airpark.

Dengan menentukan Manado sebagai tempat bandara internasional, maka dapat menampung pesawat internasional parkir di Manado.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com