Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Kresna

Kompas.com - 14/08/2020, 13:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, Asuransi Jiwa Kresna dinilai telah melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebelumnya.

Sanksi ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tanggal 3 Agustus 2020.

Baca juga: OJK: Sulit Jual Produk Asuransi di Tengah Pelemahan Ekonomi

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT Asuransi Jiwa Kresna dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Anto dalam siaran pers, Jumat (14/8/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode tahun 2019 yang dilakukan pada Februari 2020.

Pada pemeriksaan itu, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna khususnya pada produk K-LITA.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan, di antaranya mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis, serta memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan.

Baca juga: Digitalisasi Jadi Peluang Industri Asuransi di Tengah Pandemi

Langkah penyehatan keuangan memuat langkah-langkah penyehatan keuangan perusahaan, komitmen pemegang saham pengendali/pengendali mengatasi masalah, serta rencana pembayaran klaim secara detil.

Di bulan Februari pula, OJK memerintahkan Asuransi Jiwa Kresna untuk menghentikan produk K-LITA untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim atas polis jatuh tempo yang lebih besar, dan melindungi kepentingan pemegang polis.

"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali/pengendali perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis. Sebab ini sudah kesepakatan atau ikatan perdataan antara Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," sebut Anto.

Selain itu Anto menyebut, pihaknya meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Asuransi Jiwa Kresna dengan didukung sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen perusahaan dan perwakilan pemegang polis," pungkas Anto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com